Sengketa tanah Atalarik ini sudah berlangsung sejak tahun 2015, dengan klaimnya bahwa ia memiliki lahan seluas 7.000 meter persegi pada tahun 2000.
Atalarik menyatakan kepemilikannya sah sampai pada tahun 2016, ia digugat mengenai tanah tersebut dan Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa tanah yang dibeli sang aktor tidak sah di mata hukum.
Kaena itu, terjadi eksekusi berupa pembongkaran pada rumah dan bangunan yang berdiri di lahan tersebut.***
Artikel Terkait
Sengketa tanah Rp3,3 miliar Mat Solar rampung! ini waktu pencairan uangnya ke keluarga
Penantian bertahun-tahun terbayar sudah, keluarga Mat Solar akhirnya terima uang Rp3,3 miliar dari sengketa tanah
Sengketa tanah Mat Solar berakhir, keluarga Muh Idris yang sepakat damai dapat bagian Rp1,1 miliar
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung: PTUN kabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen
Soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar klaim putusan PTUN menangkan Lyceum tidak adil
Rumah dibongkar paksa, Atalarik Syah: Saya hanya artis, didzalimi seperti ini
Demi rumah tak dibongkar, Atalarik Syach nyaris serahkan BPKB mobil hingga bayar Rp200 juta! ada apa?