Banding ditolak Pengadilan Tinggi! formasi Cella, Tantri, dan Chua diakui sah sebagai band Kotak

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:27 WIB
Band KotaK telah memenangkan sengketa perdata kepemilikan band setelah Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan penggugat (threads.com/@cellanadalam)
Band KotaK telah memenangkan sengketa perdata kepemilikan band setelah Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan penggugat (threads.com/@cellanadalam)

Putusan perkara bernomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn ini resmi dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, mengakhiri upaya hukum dari para penggugat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: Threads

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X