Hotman Paris sehat kembali dan sebut rivalnya salah lawan, Razman Nasution: Kiai dari Sumenep ikut mendoakan saya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 9 Maret 2025 | 07:24 WIB
Hotman Paris (kiri) sudah sembuh dan kembali sidang bersama Razman Nasution (kanan) (Kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)
Hotman Paris (kiri) sudah sembuh dan kembali sidang bersama Razman Nasution (kanan) (Kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)

Saat itu, jaksa meminta penundaan sidang selama satu minggu, dan hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.

Kini, dengan kehadiran Hotman, persidangan kembali berlanjut.

Baca Juga: Setelah penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys akan laporkan 3 tersangka tambahan

Pengacara nyentrik tersebut dengan percaya diri menyatakan akan membuktikan kasus ini di hadapan hakim.

"Mereka salah lawan. Sudah nggak bisa praktek kan gara-gara lawan Hotman? Selesai karier lo," sindir Hotman.

Di sisi lain, Razman tetap yakin dengan posisinya.

Ia mengaku memiliki bukti dari pernyataan Iqlima Kim yang sempat menuduh Hotman pada tahun 2022.

Menurut Razman, kesaksian Iqlima Kim merupakan bukti kuat atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Hotman Paris.

Baca Juga: Tom Lembong ditegur Hakim karena menyilangkan kaki saat JPU bacakan dakwaan: Mohon maaf pak

“Memang kami sudah punya bukti,” tegas Razman.

Tidak hanya itu, Razman juga mengungkapkan bahwa sebelum menghadiri sidang, dirinya mendapatkan doa dari seorang pemuka agama agar mendapatkan perlindungan dalam menghadapi kasus ini.

"Kiai dari Sumenep tadi pagi ikut mendoakan saya. Supaya, orang-orang yang menzalimi saya mendapat teguran dari Tuhan," ujar Razman.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Ia merasa namanya dicemarkan oleh tuduhan yang dilayangkan oleh Iqlima Kim dan Razman Arif.

Baca Juga: Buntut pengadaan GKM 200.000 ton, Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 miliar di skandal korupsi gula

Sementara itu, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 31 Maret 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X