4 Jejak polemik royalti lagu ‘Bilang Saja’ Agnez Monica vs Ari Bias, salah satunya sang penyanyi dinilai langgar UU Hak Cipta

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 19:20 WIB
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan) (Instagram.com/@agnesmo - @ari_bias)
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan) (Instagram.com/@agnesmo - @ari_bias)

Minola menambahkan angka ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah besar lagi sesuai dengan bagaimana proses hukum yang berjalan.

Terkait kasus royalti lagu Agnez dengan Ari Bias, Holywings Group atau HWG selaku pihak penyelenggara yang sempat menampilkan sang penyanyi juga terseret masalah ini. 

Baca Juga: 4 Fakta menohok kisruh royalti musisi Agnez Monica vs Ari Bias, begini kata asosiasi komposer tanah air yang turut mendukung sang komposer

Minola pernah menuturkan, pihak HWG telah memberikan penjelasan dan penegasan serta membuat perjanjian soal penampilan Agnez di acara mereka.

Menurut HWG dalam kontrak kerjanya dengan sang penyanyi, pihak Agnez akan bertanggung jawab perihal lisensi pencipta dan royalti dari penampilannya di panggung live concert itu. 

Di sisi lain, Minola akan tetap meminta HWG kooperatif sebagai saksi dalam perkara ini apabila diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

4. PN Niaga Jakarta pusat putuskan Agnez bersalah

Terkini, PN Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. 

Baca Juga: Telisik aksi viral pengunjung Taman Safari keluyuran dari mobil di area satwa lepas, dari plang imbauan hingga tindakan tegas ke wisatawan

Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu. 

Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023. 

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X