Ditanyai tentang kasus Vadel di tengah pembekuan sumpah advokat, Razman Arif ingin wartawan jangan memikirkan dirinya sendiri

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 20 Februari 2025 | 01:19 WIB
Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus persetubuhan (Instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc)
Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus persetubuhan (Instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc)

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menegaskan penundaan ini bukan karena kliennya menghindari proses hukum, namun karena pihaknya berupaya mengumpulkan bukti. 

Vadel kemudian menjalani pemeriksaan perdananya pada 4 Oktober 2024, dengan membawa 11 orang saksi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2024 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai sudah jelas dan kuat, termasuk keterangan para saksi dan saksi ahli. 

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk hasil visum, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X