Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Rizaldi Hendriawan, telah melaporkan Denny Sumargo, Novi, Garry, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2025.
Mereka dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.
Pada Rabu, 15 Januari 2025, Agus menjalani pemeriksaan terkait laporannya tersebut. Langkah ini ia tempuh demi memperjuangkan haknya atas dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait pengelolaan dana donasi serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Artikel Terkait
Setelah jadi dokter, Park Hyung-sik comeback dengan drama Buried Hearts, siap tayang bulan februari
Aktor Permana tewas ditusuk tetangga yang merupakan kru sinetron tukang bubur naik haji, Ketua RT ungkap kronologi
Aktris Raline Shah jadi Stafsus Menkomdigi, ini tugas dan besaran gajinya yang fantastis
Hotman Paris enggan bantu kasus Nikita Mirzani dan polisi sudah tetapkan status Lolly
Mobil milik Aurelie-Tyler ringsek akibat kecelakaan di AS, menyisakan cedera serius bagi pasangan artis dan dokter Itu dari kepala hingga kaki
Razman Arif akan urus proses adopsi anak Nikita Mirzani, ungkap niat menyelamatkan kehidupan Lolly
T.O.P Eks BIGBANG bantah rumor pakai ordal buat join Squid Game 2, spill proses berhasil dapat peran Thanos dan janjinya pada sutradara