- Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 (RTRWP Bali) dengan sanksi administratif berupa pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.
- PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko, berujung pada sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan pembangunan.
- Pelanggaran tambahan dalam PP 5/2021 yang mengharuskan penghentian seluruh kegiatan pembangunan.
- UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017, yang juga mewajibkan sanksi pembongkaran.
- Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali karena proyek tersebut dinilai mengubah keaslian destinasi, dan pelanggaran ini masuk ranah pidana.
DPR sempat sentil Menpar soal kesesuaian tata ruang dan OSS
Isu ini sebelumnya mencuat dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putrik Wardhana.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyebut bahwa perbedaan skema antara pusat dan daerah menjadi penyebab utama kekacauan perizinan.
Evita menyoroti banyak pembangunan wisata yang tidak sesuai RTRW maupun Rencana Tata Ruang Destinasi Nasional (RTDN).
Ia bahkan menyampaikan bahwa Gubernur Koster menilai sistem OSS masih bermasalah karena tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses verifikasi.
“Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking itu kan disetop sekarang sama Pak Gubernur,” ujar Evita dalam raker 17 November 2025.
Menurutnya, perbaikan leadership dan komunikasi lintas kementerian diperlukan agar tidak lagi terjadi proyek wisata yang keluar jalur aturan tata ruang.***