travel

Pemkab Subang terapkan aturan baru jam operasional angkutan barang, berlaku mulai 10 Juni 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:32 WIB
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR (Dok. Istimewa)

Untuk mendukung implementasi peraturan ini, Pemkab Subang akan memasang rambu-rambu lalu lintas di ruas-ruas jalan yang masuk dalam cakupan peraturan.

Baca Juga: Thariq Halilintar sambut kelahiran anak pertama, Ahmad Arash Omara: Akhirnya berada dalam pelukan kami

Seluruh pengusaha dan operator angkutan barang diminta menaati peraturan ini demi tertib lalu lintas dan keselamatan bersama.

“Kami mengimbau semua pihak mematuhi peraturan ini demi kelancaran mobilitas masyarakat,” demikian pernyataan dari pihak Dishub Subang.***

 

Halaman:

Tags

Terkini