Untuk mendukung implementasi peraturan ini, Pemkab Subang akan memasang rambu-rambu lalu lintas di ruas-ruas jalan yang masuk dalam cakupan peraturan.
Seluruh pengusaha dan operator angkutan barang diminta menaati peraturan ini demi tertib lalu lintas dan keselamatan bersama.
“Kami mengimbau semua pihak mematuhi peraturan ini demi kelancaran mobilitas masyarakat,” demikian pernyataan dari pihak Dishub Subang.***