GENMILENIAL.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Erick Thohir menegaskan bahwa keputusan pemerintah melarang atlet Israel berlaga dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta bukanlah tindakan diskriminatif, melainkan sikap berlandaskan konstitusi dan prinsip kepentingan nasional.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis, 23 Oktober 2025, Erick menyatakan bahwa pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 untuk menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan kegiatan internasional.
“Kami di Kemenpora berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap event internasional,” ujar Erick.
Ia menambahkan, keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap bangsa tertentu, melainkan upaya menegakkan prinsip dasar negara.
“Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta kewajiban pemerintah untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tegasnya.
Tidak terpengaruh sikap IOC
Menpora menegaskan, langkah tegas Komite Olimpiade Internasional (IOC) tidak akan mengubah posisi Indonesia.
Sebagai Ketua Umum PSSI, Erick menilai dunia olahraga harus menjadi sarana diplomasi yang menjunjung martabat bangsa.
“Indonesia akan terus berperan aktif di ajang olahraga internasional, menjadikan olahraga sebagai duta dan cerminan kedigdayaan bangsa,” ujarnya.
Latar belakang sanksi IOC
Sebelumnya, IOC menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai pemerintah menolak visa atlet Israel yang akan mengikuti 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
IOC menilai keputusan Indonesia bertentangan dengan Piagam Olimpiade yang menolak segala bentuk diskriminasi dalam olahraga.