Jumlah pesangon yang diterima Shin Tae Yong usai dipecat dari Timnas Indonesia, fantastis!

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 10 Januari 2025 | 22:27 WIB
Potret Shin Tae Yong (Instagram.com/shintaeyong7777)
Potret Shin Tae Yong (Instagram.com/shintaeyong7777)

GENMILENIAL.ID - Setelah memberhentikan Shin Tae Yong sebagai pelatih Timnas Indonesia, PSSI akhirnya mengungkapkan jumlah kompensasi atau pesangon yang harus dibayar kepada pelatih asal Korea Selatan tersebut.

Keputusan ini terbilang mengejutkan, mengingat Shin Tae Yong sudah bekerja sama dengan PSSI selama lima tahun.

Shin Tae Yong sebenarnya masih terikat kontrak dengan Timnas Indonesia hingga 2027, dan baru saja memperoleh perpanjangan kontrak sebelum pemecatan ini terjadi. 

Oleh karena itu, PSSI harus membayar kompensasi kepada Shin Tae Yong karena mengakhiri kontrak sebelum waktunya.

Baca Juga: Beberapa air mineral terpapar bahan kimia abadi, apakah tetap aman dikonsumsi?

Komitmen PSSI terhadap kontrak

Erick Thohir, Ketua PSSI, menjelaskan bahwa PSSI tetap akan memegang komitmen terhadap kontrak yang telah disepakati. 

Erick menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bermain-main terkait kompensasi yang harus diberikan kepada Shin Tae Yong setelah pemecatannya.

"Sebagai federasi yang kredibel, kami harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat," ujar Erick. 

Dia menambahkan bahwa meskipun pelatih asal Korea Selatan itu kontraknya masih panjang, PSSI akan tetap memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tips jitu hilangkan bau apek di baju saat musim hujan, semuanya bisa dilakukan sendirian

PSSI juga menekankan hal ini kepada klub-klub di Liga Indonesia, agar tidak ada lagi isu terkait pembayaran hak-hak pemain. 

Erick mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan hukuman berat kepada klub yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini juga berlaku bagi PSSI yang harus mematuhi kontrak dengan Shin Tae Yong.

Pentingnya kredibilitas federasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X