news

Satres Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 15:57 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers di Mapolres Subang, Selasa 8 Agustus 2023

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama bulan Juli hingga Agustus 2023 telah mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari 11 kasus tersebut 7 kasus diantaranya merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan 4 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 13 orang.

"Terdiri dari 8 tersangka terkait dengan penyalahgunaan jenis narkotik golongan satu jenis sabu dan 5 tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," kata AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media pada Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Permudah masyarakat, Polres Subang ubah uji lintasan praktek SIM C, seperti ini perubahanya

Terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) kata AKBP Ariek, di Subang ada dua TKP, kemudian di Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, dan Pamanukan masing-masing 1 TKP, kemudian Patokbeusi dan Purwadadi masing-masing 2 TKP.

"Adapun pelaku atau tersangka yang diamankan adalah 8 orang laki-laki dengan inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS," ucapnya.

Kemudian untuk 5 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DI, MY, DK, EB dan ME.

Selanjutnya untuk profesi atau pekerjaan para tersangka, AKBP Ariek menyebut 6 orang tersangka bekerja sebagai wiraswasta, kemudian 2 orang sebagai karyawan swasta, 4 orang buruh, dan 1 orang tidak bekerja sama sekali.

Baca Juga: Gercep! Polisi Subang bantu kakak beradik yang alami lumpuh otak

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari Sabu 90,44 gram, sediaan farmasi ada 5.048 butir, 12 unit handphone adroid, timbangan 5 unit, plastik klip 5 pac dan uang tunai sejumlah Rp.900 ribu.

"Dengan upaya ungkap kasus dari Sat Res Narkoba maka bisa menyelamatkan kurang lebih 2.976 orang atau masyarakat," ujarnya.

Ada 3 modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yang pertama cash on delivery (COD), yang kedua disimpan ditempat atau ditempel melalui google map dan yang ketiga transaksi tatap muka secara langsung.

Dari keterangan penyidik Sat Res Narkoba, dari 13 tersangka tersebut ada 2 orang yang merupakan residivis.

Halaman:

Tags

Terkini