Baca Juga: Cipta kondisi Kamtibmas, Polres Subang gelar patroli skala besar dengan lakukan razia kendaraan
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah terhadap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 jenis sabu disangkakan pasal 104 ayat 1 dan 2 Jo pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar rupiah.
Sedangkan terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan persediaan farmasi disangkakan pasal 1967 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kesediaan farmasi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Artikel Terkait
Dapat laporan warga, Polres Subang amankan pengedar dan dua pembeli sediaan farmasi tanpa izin edar
Janjian melalui Medsos, Polres Subang berhasil amankan para remaja yang hendak tawuran
Sat Reskrim Polres Subang, bekuk tiga pelaku rudapaksa anak SMP di Pamanukan Subang
Semarakan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Subang gelar sepeda gembira
Sholat Idul Adha bersama masyarakat, Polres Subang sembelih hewan kurban 11 ekor sapi dan 3 domba
Gerebek warung penjual miras, Polres Subang sita 737 botol miras berbagai merk
Polres Subang bekuk 2 pelaku curat mobil pick up yang beroperasi di Pantura Subang