GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan bahwa TKP curanmor terjadi di delapan tempat yang meliputi Subang Kota, Binong, Jalancagak, dan beberapa tempat di Palasari.
Bermula dari laporan ibu Euis Rohayati pada tanggal 10 Maret 2023 yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2016 Nopol T4981 YO yang hilang di pekarangan teras rumahnya ketika korban sedang tertidur.
"TKP nya di Jalan RA. Kartini Gg. Manyar RT.29 Kelurahan Soklat Subang Kota, kemudian tersangkanya ada 3 orang," kata AKBP Sumarni saat Konferesi Pers di Mapolres Subang pada Kamis 13 April 2023.
Baca Juga: Punya nilai TKDN tinggi, berikut bahan peledak produksi PT DAHANA
Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial AA (31 tahun) pekerjaan Wiraswasta, domisili Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, kemudian Inisial K (37 tahun) Wiraswasta, Kecamatan Pusakajaya, dan C alias W (44 tahun) Kecamatan Pusakajaya.
"Modus operandinya menggunakan kunci later T, kemudian barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155 CC warna putih 2016 Nopol T4981 YO, kemudian satu unit sepeda motor Honda Scopy warna biru putih tahun 2016 Nopol T5993," kata AKBP Sumarni
Atas perbuatanya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain berhasil menciduk para pelaku curanmor, Polres Subang juga mengembalikan sepeda motor yang telah dicuri oleh para pelaku curanmor kepada korban.
Turut mendampingi Kapolres Subang, Wakapolres Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim AKP Ade Rizki, Kasi Humas IPTU Memey Andriani dan jajaran Satreskrim Polres Subang.