GENMILENIAL.ID - Informasi mengenai mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang disebut dilarang membeli Pertalite kembali beredar di masyarakat.
Narasi tersebut bahkan menyebut pemilik kendaraan tertentu bakal ditolak saat mengisi BBM di SPBU.
Namun, informasi tersebut perlu diluruskan. Hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang melarang kendaraan membeli Pertalite hanya berdasarkan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Baca Juga: Bangunan ludes terbakar, 2 orang meninggal dunia dalam kebakaran hebat Trans Home Jogja
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah memberikan label hoaks terhadap informasi yang menyebut mobil bermesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Klaim mobil di atas 1.400 cc dilarang pertalite
Klarifikasi Komdigi menyebut informasi tersebut tidak benar. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun juga menegaskan belum ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator terkait larangan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangannya, seperti dikutip Komdigi.
Roberth juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan BBM yang belum terverifikasi.
Komdigi mencatat kebijakan di sektor energi merupakan kewenangan pemerintah dan akan diputuskan melalui proses kajian sebelum diterapkan.
Karena itu, informasi mengenai larangan kendaraan berdasarkan kapasitas mesin perlu dirujuk pada ketentuan resmi.
Mobil tetap wajib pakai QR code
Meski tidak ada larangan berdasarkan kapasitas mesin 1.400 cc, pemilik mobil yang menggunakan Pertalite tetap harus memperhatikan ketentuan pembelian BBM subsidi.