Uang pengganti Rp5 miliar
Majelis Hakim Banding juga memperberat hukuman Ibam dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Uang pengganti tersebut memiliki ketentuan subsider berupa pidana penjara selama 4 tahun apabila tidak dibayarkan.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan Ibam.
Keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sejumlah keadaan yang meringankan turut menjadi pertimbangan Majelis Hakim Banding.
“Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Irianto.
Jejak Ibam di kasus korupsi Chromebook
Kasus yang menjerat Ibam bermula dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, Ibam dinyatakan terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Perkara tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai total Rp5,26 triliun.