GENMILENIAL.ID — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Sebelumnya, Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Pemberatan hukuman tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Catur Irianto. Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang sebelumnya dijatuhkan masih kurang tepat dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dengan tujuan pemidanaan.
Vonis Ibam diperberat jadi 5 tahun
Dalam putusannya, Majelis Hakim Banding menerima permintaan banding yang diajukan oleh penuntut umum dan advokat terdakwa.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa,” kata Irianto saat membacakan putusan.
Majelis Hakim Banding kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 12 Mei 2026.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” tambahnya.
Selain pidana penjara, besaran denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti atau disubsider dengan pidana penjara selama 140 hari.
Jumlah tersebut sedikit lebih lama dibandingkan hukuman subsider sebelumnya selama 120 hari.