news

Siapa sebenarnya 'Bos Gendut' yang ditangkap polisi di Kampung Bahari? Ternyata sempat buron pada 2025

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:23 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait operasi penangkapan bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 13 Agustus 2026 (Instagram.com/@jabodetabek24info)

GENMILENIAL.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pria berinisial MR alias 'Bos Gendut' yang disebut sebagai salah satu gembong narkoba dan buronan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram.

Penangkapan MR dilakukan setelah petugas mengikuti pergerakannya dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga kawasan Mangga Besar.

Dalam operasi tersebut, BNN turut mengamankan dua orang yang disebut sebagai loyalis atau anak buah MR.

Petugas juga menyita narkotika jenis ganja atau gorila, senjata api, samurai, peluru, telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Polisi luka usai diserang loyalis narkoba di Kampung Bahari, petugas balas tembak gas air mata

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengungkapkan perkembangan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

MR alias Bos Gendut merupakan buronan

Berdasarkan laporan polisi, MR disebut merupakan salah satu gembong narkoba yang masuk daftar buronan dalam kasus narkoba pada 7 November 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan kepemilikan sabu seberat 98 kilogram. Dalam pengembangan kasus itu, BNN kemudian melakukan pengejaran terhadap MR hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Baca Juga: Tukang potong rambut di Bogor yakinkan warga RI sudah merdeka, buntut viral ditanya belum pasang bendera

Operasi penangkapan juga mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang diduga merupakan loyalis MR. Bentrokan terjadi ketika petugas melakukan penggerebekan di Kampung Bahari.

Perlawanan tersebut sebelumnya dilakukan dengan melemparkan mercon dan petasan kepada petugas.

Bos Gendut sempat dibuntuti dari Kampung Bahari

Roy mengatakan, penangkapan MR dilakukan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Sebelum ditangkap, petugas BNN dan kepolisian telah mengikuti pergerakannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gus Miftah: Istana menghormati marwah ulama

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:09 WIB