Selain sanksi pidana, Pemkot Bandung juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif jika ditemukan adanya pelanggaran perizinan.
Nama tempat usaha Six Nine Padel disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, yang diduga dilakukan untuk membuka akses pandang terhadap videotron di sekitar lokasi.***