GENMILENIAL.ID – Polemik penebangan 10 pohon di kawasan Perempatan Riau-Cihapit atau Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Ormas Laskar Benteng Indonesia (LBI), Boyke Luthfiana Syahrir.
Boyke menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Reuni Akbar SMPN 1 Serangpanjang satukan 31 angkatan, 317 alumni hadir
“Saya sangat mendukung keputusan Wali Kota Bandung untuk mempidanakan pemilik atau pengelola usaha yang diduga terlibat dalam penebangan pohon tersebut,” ujar Boyke saat dihubungi, Minggu 2 Agustus 2025.
Soroti dugaan pelanggaran aturan
Boyke menilai, penebangan pohon tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di daerah.
Ia menyebut, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 serta Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait moratorium penebangan pohon.
“Itu jelas melanggar aturan yang berlaku. Penebangan pohon tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa izin dari pihak berwenang,” katanya.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh pemerintah penting untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk.
“Penegakan hukum ini penting supaya tidak ada lagi pihak yang berani melakukan hal serupa di kemudian hari,” ungkapnya.