GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemasangan sambungan pipa air bersih.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Mereka diduga melakukan manipulasi pembayaran dalam proyek pemasangan jaringan air bersih pada periode 2024 hingga 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait praktik korupsi tersebut.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pipa air bersih pada Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai dengan 2025,” kata Semeru dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Modus: Manfaatkan kebutuhan air warga
Semeru menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya 21 pemohon yang mengajukan pemasangan jaringan air bersih ke Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Namun, dalam prosesnya, bagian pemasaran diduga mengeluarkan surat pemberitahuan biaya pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kronologi power bank penumpang berasap di pesawat Batik Air, sempat picu kepanikan di kabin
Hal ini membuat para calon pelanggan merasa keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain,” ujar Semeru.
“Calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” lanjutnya.
Situasi tersebut dimanfaatkan para tersangka dengan memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat terhadap akses air bersih.
Baca Juga: Pria ditemukan meninggal di pinggir TPS Ranggawulung Subang, polisi pastikan tanpa tanda kekerasan