GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan ini menjadi perkembangan baru yang memperluas konstruksi perkara yang tengah diusut.
Perwira tersebut adalah Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU. Meski namanya telah disebut dalam penyidikan, hingga kini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena harus melalui mekanisme koneksitas.
“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujar Andi Suci kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga: Kejagung tetapkan jenderal polisi aktif jadi tersangka ke-7 kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Ia juga menegaskan bahwa BU merupakan anggota aktif dari Korps Peralatan, bukan dari Polisi Militer.
“Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” lanjutnya.
Terungkap dari pengembangan kasus motor listrik
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan BU terungkap dari hasil pengembangan kasus pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.
“Itu pengembangan dari sepeda motor, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa,” kata Syarief.
Menurutnya, posisi tersebut membuat BU memiliki kewenangan besar dalam menentukan proses pengadaan barang di lingkungan BGN.
Diduga terlibat penggelembungan harga
Dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), BU diduga ikut mengatur sejumlah kebijakan teknis, termasuk dalam hal penentuan harga dan pemilihan penyedia barang.