GENMILENIAL.ID - Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, terus menjadi perhatian publik nasional dan memicu keprihatinan luas.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai turut menyoroti kasus tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaiannya tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, melainkan harus diproses secara hukum secara tegas.
Tidak ada ruang restorative justice
Menurut Pigai, tindakan pelaku telah melampaui batas dan mencederai nilai kemanusiaan sehingga tidak bisa diselesaikan secara damai.
“Peristiwa itu mencederai harkat martabat manusia, mencederai kehormatan dan itu tidak dapat dibenarkan,” ujar Pigai kepada awak media di Kantor Kementerian HAM, Selasa 30 Juni 2026.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi dalam menangani kasus tersebut.
“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice, harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang,” katanya.
Pigai juga mengingatkan bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan seharusnya dibangun atas dasar saling menjaga dan melindungi, bukan menyakiti.
Baca Juga: Kang Akur tekankan persiapan matang demi suksesnya Pilkades Serentak Subang 2026
Keadilan harus berpihak pada korban
Pigai menegaskan bahwa keadilan dalam kasus ini harus diukur dari perspektif korban dan keluarganya.
Menurutnya, dampak kekerasan tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga psikis dalam jangka panjang.
“Saya minta pelaku harus dihukum sesuai rasa keadilan. Rasa keadilan itu harus menurut keluarga korban. Keadilan tidak bisa diukur menurut orang lain,” jelasnya.