“Semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik,” katanya.
Baca Juga: Ekonom: Nilai tukar rupiah hanyalah cermin fondasi sektor riil
Bukti chat diminta dibuka ke publik
Krisna juga mendorong agar bukti percakapan tersebut dapat dibuka ke publik guna memperjelas duduk perkara.
Ia menyebut komunikasi dengan sejumlah pihak itu menunjukkan adanya dorongan kuat agar izin SPPG dapat diterbitkan.
“Misalkan nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai tekanan tidak selalu berbentuk instruksi langsung, namun bisa muncul dari pengaruh atau kedekatan pihak tertentu.
“Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Pengaruhnya itu yang menggerakkan,” jelas Krisna.
Dugaan mark up pengadaan MBG
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan mark up dalam pengadaan barang untuk program MBG.
Program yang seharusnya dijalankan melalui yayasan terafiliasi sekolah ini, dalam praktiknya justru melibatkan pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat.
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional program MBG dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.