Sehari setelah video viral, terungkap bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diamankan oleh pihak keamanan setempat.
Baca Juga: 32 Kasus narkoba terbongkar di Subang, 33 tersangka diamankan dalam 3 bulan, sabu dominasi
Barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Serpong dan Kantor Imigrasi Khusus Tangerang untuk proses lebih lanjut.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa, 9 Juni 2026, pihak Imigrasi mengungkapkan bahwa jumlah sampul paspor yang diamankan mencapai 129 buah.
“Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku,” jelas pihak Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi, sehingga tidak lagi memuat informasi identitas pemiliknya.
Koordinasi dengan Kemenhaj dan penelusuran pelaku
Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Tangerang Selatan untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut, terutama karena ditemukan adanya bukti setoran haji.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan paspor tersebut telah diketahui.
Proses pemeriksaan pun akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut keterangan tersebut.
Baca Juga: Dua pekerja terluka akibat ledakan galian pipa di Fatmawati Jaksel, satu dirawat di ICU
Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen resmi yang menyimpan data pribadi penting seperti nama, foto, dan tanda tangan pemegangnya.
Oleh karena itu, pengelolaan dan penyimpanannya harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.***