Dua pekerja terluka akibat ledakan galian pipa di Fatmawati Jaksel, satu dirawat di ICU

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 8 Juni 2026 | 23:35 WIB
Insiden ledakan di galian pipa air di Jakarta Selatan (X/myworldispale)
Insiden ledakan di galian pipa air di Jakarta Selatan (X/myworldispale)

GENMILENIAL.ID - Insiden ledakan terjadi saat proses penggalian pipa air bersih di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua pekerja mengalami luka bakar, dengan satu di antaranya harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Kejadian ini pertama kali ramai diperbincangkan setelah video detik-detik pascaledakan diunggah melalui akun X @myworldispale.

Dalam video tersebut, terlihat kepulan asap putih membumbung tinggi dari lokasi proyek, disertai kepanikan warga sekitar.

Baca Juga: Kang Rey soroti alih fungsi lahan di Subang selatan, tegaskan pertahankan perkebunan nanas dan teh

“Lubang gas kali ya?” ujar seorang pria dalam video yang beredar di media sosial tersebut.

Kronologi ledakan saat pengecekan pipa

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden terjadi ketika dua pekerja tengah melakukan pengecekan awal terhadap galian proyek pipa air bersih.

Proyek tersebut direncanakan akan dilakukan sepanjang 100 meter.

Namun, saat proses pengecekan berlangsung, alat yang digunakan diduga mengenai kabel listrik milik PLN dengan tegangan tinggi.

Baca Juga: Pimpin rapat koordinasi di DPR, Sufmi Dasco bahas percepatan izin investasi dan tata kelola ekspor

Benturan tersebut memicu ledakan yang langsung melukai kedua pekerja di lokasi.

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan bahwa kejadian bermula dari aktivitas teknis sebelum pengerjaan utama dimulai.

“Galian pipa air bersih mau dicek kembali. Jadi, sebelum dikerjakan ternyata di situ ada kabel PLN. Kena breaker dan kabel tegangan tinggi meledak,” ujarnya kepada awak media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X