Kampus terima laporan sejak April 2026
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus melalui Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar menyatakan telah menerima laporan awal sejak April 2026.
Baca Juga: Menteri UMKM larang marketplace naikkan biaya layanan, pelanggar diancam sanksi tegas
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, mengungkapkan laporan pertama diterima pada 23 April 2026 dari seorang mahasiswa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kampus langsung mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Satgas melakukan penelusuran sejak awal dan membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi pihak yang diduga menjadi korban maupun mengetahui kejadian tersebut,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2026.
Baca Juga: Kronologi mencekam longsor Curug Cileat Subang: Dua wisatawan Karawang hilang terseret saat mendaki
15 Korban didampingi, dosen dinonaktifkan
Pada 12 Mei 2026, Satgas Etik diketahui menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar bersama LPM Bhanu Tirta yang mendampingi 15 mahasiswi terkait kasus tersebut.
Sebagai langkah awal, pihak kampus memutuskan untuk menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat dari seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan.
Penonaktifan tersebut mencakup larangan mengajar, membimbing skripsi, mendampingi kegiatan mahasiswa, hingga penggunaan fasilitas kampus.
“Penonaktifan sementara ini merupakan langkah administratif dan etik untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan maupun konflik kepentingan,” jelas Hendra.
Pemeriksaan masih berlangsung
Hingga saat ini, Satgas Etik UNU Blitar masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.