GENMILENIAL.ID – Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang masuk sejak 28 November 2025.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Evakuasi dramatis 2 WNA Rusia di tebing Pantai Cemongkak Bali, tim SAR gunakan helikopter
Polisi tetapkan status tersangka
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 24 April 2026.
Polisi juga telah menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada pihak terlapor maupun pelapor.
Baca Juga: Zakat jadi instrumen keadilan sosial, BAZNAS Subang dorong perluasan manfaat di luar ASN
Diduga terjadi berulang sejak 2021
Perwakilan korban Achmad Cholidin menyebut para korban mengalami trauma akibat dugaan tindakan tersebut.
Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi agar korban mencabut laporan.
Sementara itu, kesaksian lain menyebut dugaan pelecehan serupa pernah terjadi pada tahun 2021. Saat itu, disebutkan sempat ada pembicaraan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, dugaan tindakan kembali terjadi pada 2025 hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.