news

Mahasiswi UBL laporkan dosen ke Polda Metro Jaya, terduga pelaku dinonaktifkan kampus

Kamis, 16 April 2026 | 10:18 WIB
Menyoroti insiden viral dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di Kampus UBL (Instagram.com/@creativox)

GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL), Jakarta Selatan, melaporkan dosennya ke Polda Metro Jaya.

Informasi tersebut mencuat setelah diunggah akun Instagram @cretivox pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam unggahan itu disebutkan korban telah menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan yang dialaminya.

Baca Juga: Evi Nur’Afiah dorong UMKM dan bank sampah di Dapil 1, solusi ekonomi dan sampah Subang

“Kasus pelecehan di kampus, Mahasiswi UBL ambil langkah hukum,” tulis keterangan unggahan tersebut.

Laporan sudah diterima polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihak kepolisian.

“Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 15 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Baca Juga: 27 Korban muncul di kasus FH UI, kuasa hukum bongkar isi chat dan desak DO 16 mahasiswa

Dalam laporannya, korban menjerat terduga pelaku dengan Pasal 414 KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ditangani Ditres PPA-PPO

Polda Metro Jaya memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dengan melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).

Halaman:

Tags

Terkini