news

Sandra Dewi cabut gugatan, hakim tetapkan eksekusi vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis

Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah (X.com/@jaksapedia)

Namun, dengan pencabutan gugatan itu, seluruh aset secara hukum sah menjadi milik negara.

Titik akhir drama hukum Harvey Moeis

Kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah korupsi sumber daya alam Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Banjir dan longsor terjang Sukabumi, 1.800 warga terdampak: BPBD sebut salah satu yang terparah tahun ini

Harvey dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar.

Sejumlah barang mewah milik pasangan itu, seperti mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas-tas bermerek, ikut disita negara.

Dengan langkah Sandra Dewi mencabut gugatan, drama hukum pasangan selebritas ini resmi mencapai babak akhir, menandai berakhirnya upaya hukum yang sempat mencuri perhatian publik selama berbulan-bulan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini