GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden Joko Widodo, Mahfud MD, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya membuat laporan resmi terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh sebagai tindakan yang 'aneh'.
Mahfud mengatakan, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya dapat langsung melakukan penyelidikan begitu ada informasi dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu laporan.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” tulis Mahfud MD melalui akun X resminya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Baca Juga: Whoosh: Ketika ambisi politik mengalahkan rasionalitas ekonomi
“Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” sambungnya.
Mahfud mencontohkan, laporan hanya diperlukan jika aparat belum mengetahui peristiwa tersebut, misalnya kasus penemuan mayat. Namun jika sudah menjadi informasi publik, penegak hukum wajib segera bertindak.
“Kalau ada berita ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” tegasnya.
Mahfud sebut KPK keliru dua kali
Mahfud juga menilai KPK keliru dalam memahami konteks sumber informasi terkait dugaan mark up proyek Whoosh.
Baca Juga: Mahfud MD vs KPK soal dugaan mark up Whoosh: Nggak perlu lapor, langsung selidiki
Menurutnya, informasi itu bukan berasal dari dirinya, melainkan dari tayangan NusantaraTV dalam program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025.
Dalam acara tersebut, dua narasumber, Agus Pambagyo dan Antony Budiawan, lebih dulu menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek kereta cepat tersebut.
“Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast Terus Terang, yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan dirinya hanya mengulas kembali pernyataan kedua narasumber itu dalam siaran podcast-nya.