Mereka khawatir TNI akan masuk terlalu jauh dalam ranah sipil, dan menuntut agar institusi tetap fokus pada pertahanan negara.
Dengan putusan ini, UU TNI tetap berlaku. Namun dissenting opinion empat hakim MK menegaskan perlunya perbaikan tata cara legislasi agar sesuai prinsip demokrasi dan keterbukaan.***