Baca Juga: Menanti sosok Menpora baru, publik penasaran siapa yang akan dilantik Prabowo di Istana
“Sayangilah masa depan anak, jangan serta merta memberikan handphone jika belum dibutuhkan. Banyak tawuran dipicu komunikasi di medsos tanpa masalah nyata,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***