news

Roy Suryo diperiksa polisi soal ijazah Jokowi: Saya yang rancang UU ITE, kok dipakai begini?

Jumat, 16 Mei 2025 | 06:41 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (x.com/Rizieq_Sangean)

GENMILENIAL.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu.

Dalam sesi pemeriksaan tersebut, Roy mengaku mendapat 26 pertanyaan dari penyidik.

"Jadi Alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis 15 Mei 2025.

Baca Juga: Meski dipenjara, Nikita Mirzani siap gugat balik dokter Reza Gladys atas dugaan wanprestasi

Roy menjelaskan bahwa penyidik menggali informasi menyeluruh soal latar belakang dirinya, mulai dari riwayat pendidikan, pekerjaan, hingga kiprahnya saat menjabat sebagai Menpora.

Ia juga mengaku ditanya soal video serta kejadian tertentu yang terjadi pada 26 Maret lalu, meski tidak menjelaskan lebih lanjut detailnya.

Selain menjawab pertanyaan, Roy juga menyampaikan keberatannya terhadap pasal-pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut, khususnya Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya, sekali lagi saya ulangi adalah untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut. Bukan pasal untuk mempidanakan orang," kata Roy Suryo.

Baca Juga: Jonatan Christie dan Chico Aura undur diri dari pelatnas PBSI, Jojo sebut kalimat ikonik Juergen Klopp

Ia pun menyinggung kasus lama yang serupa, menyebut penggunaan pasal ITE yang berlebihan bisa jadi bentuk ketidakadilan.

"Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang. Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyasari, jahat sekali," imbuhnya.

Laporan terhadap Roy Suryo dan empat orang lainnya (berinisial RS, ES, T, dan K) dilayangkan oleh pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

Kelima nama itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Jokowi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar isu ijazah palsu yang terus bergulir bisa diselesaikan secara terbuka dan terang-benderang.

Halaman:

Tags

Terkini