news

2 Fakta terbaru soal kecelakaan Jeju Air usai masyarakat Korsel rayakan malam tahun baru 2025 dengan suasana berkabung

Kamis, 2 Januari 2025 | 19:21 WIB
Potret Pesta Kembang Api di Seoul, Korea Selatan pada tahun baru 2025 (Instagram.com/@hyundaicruise)

Meski diyakini ketiga sistem roda pendaratan gagal beroperasi dengan baik, penyebab pasti kecelakaan Pesawat Jeju Air hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Salah satunya, terkait kotak hitam pesawat yang telah ditemukan dan sedang dalam proses analisis.

Dilansir dari The Guardian, salah satu kotak hitam yang berisi flight data recorder (FDR) atau rekaman data penerbangan dilaporkan rusak.

Baca Juga: Astra Tol Cipali sebut hari pertama tahun 2025 arus lalin di ruas Tol Cipali cenderung landai

Terkini, Otoritas Korsel sedang mencari cara untuk mengambil data dari dalam FDR pesawat itu.

Wakil Menteri Penerbangan Sipil Korea Selatan, Joo Jong-wan, mengklaim telah menyisir lokasi kecelakaan di Muan sejak peristiwa itu terjadi. 

Black box dari Jeju Air yang mengalami kerusakan pada FDR itu pun akan dikirim ke AS.

"Perekam data penerbangan yang rusak dianggap tidak dapat dipulihkan untuk ekstraksi data di dalam negeri," kata Joo Jong-wan pada Rabu, 1 Desember 2024.

Baca Juga: Masyarakat sambut positif keputusan Prabowo PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

"Disepakati hari ini untuk membawanya ke Amerika Serikat untuk dianalisis bekerja sama dengan Badan Keselamatan Transportasi Nasional AS," tambahnya.

 

2. Pernah alami insiden pada 2021

Dikutip dari Mirror, Korea Airports Corp mengungkap pesawat Boeing 737-800 Jeju Air yang kecelakaan itu terdaftar sebagai HL8088 dalam Sistem Informasi Teknis Pesawat. 

Fakta yang mengejutkan, pesawat itu memiliki riwayat insiden. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2021. Saat itu, ekornya terbentur di landasan pacu saat lepas landas dari Bandara Internasional Gimpo Seoul.

Perusahaan milik negara itu menyebut insiden tersebut mengakibatkan kerusakan struktural pada pesawat. Insiden tersebut juga mendorong Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi untuk mengenakan denda sebesar 2,2 miliar won kepada Jeju Air.

Halaman:

Tags

Terkini