GENMILENIAL.ID - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosef Hidayah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang pada Kamis 25 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto memutuskan bahwa terdakwa Yosef Hidayah telah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan bersama tersangka lainya.
“Terdakwa Yosep Hidayat terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardhi Wijayanto yang juga sebagai Kepala Pengadilan Negeri (PN) Subang.
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara,” sambungnya.
Baca Juga: Tinggalkan industri hiburan tanah air, Tengku Firmansyah ngelas besi di Kanada
Terdakwa Yosep Hidayat, lanjut Ardhi Wijayanto telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, sehingga hal tersebutlah yang memberatkan hukumanya.
“Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat,” kata Ardhi.
Sedangkan yang meringankan terdakwa Yosep Hidayah, lanjut Ardhi selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan ia pun belum pernah dipenjara.
Selama menjalani persidangan, Yosep Hidayat nampak tak bisa duduk tenang, saat majelis Hakim memvonis dirinya dengan hukuman 20 tahun, Yosep pun langsung menoleh pada kuasa hukumnya.
Baca Juga: Soal punya anak lagi, ini jawaban artis cantik Bunga Citra Lestari
Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Yosep Hidayah langsung mengatakan bahwa dirinya akan banding.
“Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya,” kata Yosep.
Ia pun menegaskan bahwa yang dikatakan oleh Danu merupakan keterang sepihak dan bohong.
“Keterangan Danu itu fitnah, dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan," ujar Yosep.