GENMILENIAL.ID - Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap fakta baru terkait kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu yang berada di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Komplotan para pelaku tersebut melakukan percetakan uang palsu di sebuah villa di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto mengatakan para pelaku tersebut menyewa villa untuk digunakan dalam waktu 6 bulan dan bisa diperpanjang.
Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan tidak ada bansos bagi korban judi online
"Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan, yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun," kata AKBP Hadi Kristanto dikutip dari PMJNews pada Rabu, 19 Juni 2024.
Lanjut Hadi, para pelaku tersebut baru menggunakan villa yang disewa tersebut baru satu bulan, sebelumnya mereka telah beraksi di daerah Gunung Putri.
"Kurang lebih baru 1 bulan di Sukabumi. Sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya," ungkapnya.
Baca Juga: Menelusuri kandungan gizi dan manfaat kesehatan dalam buah apel
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dari villa tersebut.
"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di villa wilayah Sukaraja Sukabumi," tukasnya.