GENMILENIAL.ID - Aliansi Buruh Subang (ABS) yang merupakan gabungan dari Serikat Buruh KASBI, FSBMM, FSPMI, DPC SPN, SBSI 92, PPMI, dan K-SPSI Kabupaten Subang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, 11 Juni 2024.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan melakukan long march dari Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang hingga Gedung DPRD Kabupaten Subang dengan jumlah masa kurang lebih 217 orang.
Kegiatan aksi unjuk rasa buruh tersebut dilakukan pengawalan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dan juga Kepala Disnakertrans Yeni Nuraeni yang turut serta ikut long march dengan para buruh dari perempatan sinta hingga halaman Gedung DPRD Kabupaten Subang.
Baca Juga: Bikin heboh netizen karena gendong bayi, ini klarifikasi presenter cantik Donna Agnesia
Pada unjuk rasa kali ini, Alians Buruh Subang (ABS) menyampaikan 6 tuntutan yang menjadi aspirasi mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Subang, keenam tuntutan tersebut yaitu :
1. Batalkan TAPERA (Tabungan Pembunuh Rakyat) dan cabut UU No. 4 Tahun 2016 dan PP No. 25 Tahun 2020 serta PP No 21 Tahun 2024.
2. Cabut UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
3. Percepat PERDA Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
4. Turunkan harga sembako.
5. Tolak penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan, berikan layanan Kesehatan terbaik, dan pemerintah harus memberikan jaminan Kesehatan gratis pada rakyatnya.
6. Berikan pendidikan gratis sampai perguruan tinggi bagi rakyat.
Sesampainya di Gedung DPRD Subang, para perwakilan Aliansi Buruh Subang (ABS) pun lakukan audiensi dengan perwakilan DPRD Kabupaten Subang yang diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Subang, H. Aceng Kudus dan Ketua Komisi 4 Jaenal Mufid.
Sedangkan perwakilan dari Pemerintah Daerah Subang,diwakili oleh Asda 2 H. Hidayat dan Kadisnakertrans Yeni Nuraeni.
Dari hasil audensi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan secepatnya mengumpulkan semua fraksi DPRD Subang dan para pejabat eksekutif guna membahas aspirasi dari Aliansi Buruh Subang pada rapat Paripurna DPRD Subang.