GENMILENAL.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada Kamis 6 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
Sidang DKPP ini digelar atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Perkara diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Wajib tahu, ini 7 minuman yang dipercaya bisa tingkatkan kecerdasan otak dan daya ingat
Dalam pokok aduanya, pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang dirinya bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Disamping itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan bahwa sidang etik DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari beragendakan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia pun menjelaskan bahwa DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David Yama dikutip dari PMJNews pada Kamis 6 Juni 2024.