GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, ia diperiksana oleh KPK pada Jumat, 26 April 2024.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Labuan Nababan diperiksa sebagai saksi terkait penempatan pengelolaan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun.
"Jumat (26 April 2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi (Labuan Nababan)," kata Ali Fikri dikutip dari PMJNews pada Selasa, 30 April 2024.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun," tambahnya.
Sebagai informasi, bahwa KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi PT Taspen untuk Tahun anggaran 2019, kasus tersebut telah naik ke dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Ali Fikri kepada awak media pada Jumat, 8 Maret 2024, pada saat itu Ali menuturkan bahwa KPK tengah menindaklanjuti laporan masyarakt terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK," kata Ali Fikri kepada awak media pada, Jumat 8 Maret 2024.
Pada saat itu, pihak KPK juga tengah mengumpulkan alat bukti untuk penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif pada PT Taspen (Persero).
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," tutur Ali.