news

Asyik, Kemenag sebut THR Guru PAI baik yang diangkat oleh Kemenag atau Pemda akan segera cair, ini waktunya!

Selasa, 26 Maret 2024 | 04:32 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (Kemenag)

GENMILENIAL.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Selain itu, Kementerian agama (Kemenag) juga telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran tersebut telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani dikutip dari halaman resmi Kemenag pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Zakat fitrah, kewajiban keagamaan di bulan suci Ramadhan, ini penjelasanya

Kata Ali, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun," ucap Ali

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pimpinan, untuk guru PAI baik yang diangkat oleh Kemenag ataupun Pemda,THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Didukung oleh Kyai Sepuh, Niko Rinaldo diharapkan maju di Pilkada Subang 2024

"Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," ujarnya.

Sebagai informasi bahwa sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandasnya.

Tags

Terkini