Baca Juga: Pawai ta'aruf turut meriahkan pembukaan MTQ ke-39 Kabupaten Subang
"Masih dalam proses, nanti LPSK melakukan pengamatan terus, kemudian kemarin juga sudah mendatangkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan psikologi ke Danu dan hasilnya konsisten sejauh ini," terangnya.
Selanjutnya setelah gelaran rekontruksi tersebut, Polda Jabar akan melakukan pemberkasan perkara yang dibagi kedalam beberapa berkas terhadap kelima tersangka.
Terkait ketiga tersangka, Mimin dan kedua anaknya Arighi dan Abi yang hingga saat ini belum ditahan, Kombes Surawan menyampaikan masih dilakukan pendalaman terhadap bukti.
"Kita masih mendalami terus terkait dengan bukti-bukti lain terhadap ketiganya," tuturnya.
Baca Juga: Jelang ulang tahun kedua, Manajemen D'Castello sebut sudah tanam ribuan pohon buah
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan bahwa ketiga tersangka Mimin (Istri muda Yosep), Arighi dan Abi menolak rekonstruksi karena ketiganya tidak pernah merasa ada di TKP pada saat kejadian.
"Bu Mimin, Arighi, Abi datang sesuai panggilan tetapi menolak untuk mengikuti rekonstruksi dengan alasan bahwa seperti yang saya sampaikan sebelumnya Bu Mimin, Abi dan Arighi tidak pernah ada disini," ujarnya.
Terkait tersangka Yosep Hidayah yang bersedia mengikuti rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, kata Rohman hanya untuk mengetahui cerita Danu.
"Pak Yosep bersedia dari awal hanya untuk mengetahui apa sebenarnya cerita Danu tentang kejadian tanggal 17 itu, dan Alhamdulillah pak Yosef dapat jawabanya hari ini," tuturnya.