Diungkap saat rapat DPR, ini identitas 2 napi koruptor PT Timah yang terciduk Ombudsman di rumah mewah Lapas Cibinong

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 29 September 2026 | 00:00 WIB
Dirjenpas buka suara mengenai identitas dua warga binaan di hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong (Dok. Lapas Kelas II A Cibinong)
Dirjenpas buka suara mengenai identitas dua warga binaan di hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong (Dok. Lapas Kelas II A Cibinong)

Proses asimilasi tersebut tidak mengurangi masa pidana yang harus dijalani warga binaan.

Baca Juga: Buntut temuan rumah mewah Lapas Cibinong: 55 Napi diperiksa, salah satunya Ferdy Sambo

Salah satu syarat untuk mendapatkan asimilasi adalah telah menjalani sekurang-kurangnya setengah masa pidana.

Untuk perkara korupsi, warga binaan juga setidaknya harus telah melaksanakan kewajiban melunasi denda dan uang pengganti.

Terkait keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie di area sarana asimilasi tersebut, Mashudi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Nanti kami sampaikan, semua kami periksakan oleh tim kami dari gabungan dari Irjen, termasuk dari pemasyarakatan,” ungkap Mashudi.

Baca Juga: Ramai kekecewaan manajer Kopdes Merah Putih ditempatkan jauh dari domisili, akun medsos Simkopdes dan Agrinas Pangan banjir keluhan

“Nanti kami akan sampaikan hari Kamis. Kami enggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang,” tambahnya.

55 Warga binaan Lapas Cibinong diperiksa

Mashudi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap 55 warga binaan Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026.

Pemeriksaan tersebut mencakup warga binaan yang berada di area asimilasi maupun narapidana perkara tindak pidana korupsi.

Salah satu yang turut diperiksa adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Namanya sebelumnya ramai dikaitkan dengan dugaan keberadaan di hunian mewah Lapas Cibinong.

Baca Juga: Sistem desil jadi bayang-bayang rakyat kecil: Bagi yang dianggap 'kaya', bansos akan terhenti

“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo, perkara pidana umum,” terang Mashudi.

Sementara itu, Ombudsman mengaku sempat mewawancarai warga binaan yang berada di hunian tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X