Kapan bansos PKH BPNT tahap 4 cair? Siap-siap pencairan Oktober-Desember 2026

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 27 September 2026 | 23:25 WIB
Pencairan bansos PKH BPNT tahap 4, syarat dan cara pengecekan kepesertaan KPM (Threads/riska_amaliasfiansyah)
Pencairan bansos PKH BPNT tahap 4, syarat dan cara pengecekan kepesertaan KPM (Threads/riska_amaliasfiansyah)

Nama calon penerima juga harus tercatat dalam data yang dikelola pemerintah, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data kependudukan pada KTP dan KK juga perlu sinkron dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Profil Yudi Suseno, Ditjenpas Jabar yang tepis rumor adanya kamar mewah punya napi tajir di Lapas Cibinong

Ada kriteria ekonomi dan status pekerjaan

Selain persyaratan administrasi, calon penerima bansos harus masuk dalam kategori kondisi ekonomi dan sosial yang sesuai.

Salah satunya berada pada kategori ekonomi peringkat Desil 1 sampai Desil 4.

Dari sisi pekerjaan, penerima bansos bukan aparatur negara seperti ASN, prajurit TNI, anggota Polri maupun pensiunan.

Penerima juga bukan pegawai BUMN atau BUMD yang masih aktif bekerja di perusahaan milik negara atau daerah.

Selain itu, penerima bansos bukan pekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) per bulan.

Baca Juga: Tiga atlet panahan Subang bawa pulang medali dari Bandung, kontingen masih punya peluang

Khusus penerima PKH, terdapat persyaratan berdasarkan kondisi penerima manfaat, seperti ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini 0–6 tahun, anak yang menempuh pendidikan SD hingga SMA atau SMK sederajat, lanjut usia, serta penyandang disabilitas.

Sementara untuk penerima BPNT, bantuan yang diterima diperuntukkan membeli bahan makanan pokok.

Dengan demikian, masyarakat yang tercatat sebagai KPM dapat mulai memastikan status kepesertaan menjelang penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 4 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X