Kapan bansos PKH BPNT tahap 4 cair? Siap-siap pencairan Oktober-Desember 2026

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 27 September 2026 | 23:25 WIB
Pencairan bansos PKH BPNT tahap 4, syarat dan cara pengecekan kepesertaan KPM (Threads/riska_amaliasfiansyah)
Pencairan bansos PKH BPNT tahap 4, syarat dan cara pengecekan kepesertaan KPM (Threads/riska_amaliasfiansyah)

Baca Juga: Kemenimipas nonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong usai temuan klaster mewah, Ombudsman: Evaluasi harus dari hulu ke hilir

Setelah itu, lakukan verifikasi sesuai kode yang muncul di layar dan pilih menu Cari Data.

Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status penerima bansos, termasuk apakah kepesertaan masih aktif atau tidak.

Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Cek lewat aplikasi cek bansos

Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi Cek Bansos, pastikan aplikasi sudah terpasang dan pengguna telah memiliki akun.

Baca Juga: Indra Kenz ramai jadi sorotan, terima pembebasan bersyarat di tengah ramainya sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong

Jika belum memiliki akun, pilih menu Buat Akun Baru, kemudian isi data diri sesuai identitas yang diminta.

Pengguna juga perlu mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk proses verifikasi.

Setelah data selesai diisi, lanjutkan proses pembuatan akun dan lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran.

Setelah berhasil login, pengguna dapat memilih menu Profil untuk melihat daftar bantuan sosial yang tercatat aktif diterima.

Baca Juga: Ihwal besarnya cinta Guruh Sukarnoputra untuk budaya seni tanah air, Addie MS: Selalu bicara batik, adab-etika

Siapa yang bisa menerima PKH dan BPNT?

Penerima bansos merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu syarat utama adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X