Beda sikap MPR dan serikat guru soal permintaan maaf juri LCC usai kontroversi nilai minus 5

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 17 Mei 2026 | 00:02 WIB
Menyoroti pernyataan sikap MPR RI terkait dewan juri yang terlibat kontroversi pada ajang final LCC di Kalimantan Barat (YouTube.com/MPR RI)
Menyoroti pernyataan sikap MPR RI terkait dewan juri yang terlibat kontroversi pada ajang final LCC di Kalimantan Barat (YouTube.com/MPR RI)

GENMILENIAL.ID – Polemik penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat masih menjadi sorotan publik, terutama di media sosial.

Dua juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, menjadi perhatian setelah memberi penilaian berbeda terhadap jawaban yang dinilai serupa dari dua kelompok peserta.

Dalam perlombaan tersebut, Grup C dari SMAN 1 Pontianak mendapat nilai minus 5 untuk jawaban terkait proses pemilihan anggota BPK.

Sementara itu, jawaban serupa dari Grup B SMAN 1 Sambas justru diberi nilai 10 oleh juri yang sama.

Baca Juga: Setelah pencarian intensif, dua wisatawan di Curug Cileat ditemukan meninggal

Peserta Grup C, Josepha Alexandra atau Ocha, kemudian menyampaikan protes karena merasa jawaban yang diberikan tidak berbeda.

Desakan permintaan maaf langsung

Kontroversi ini memicu reaksi luas dari publik. Sejumlah pihak mendesak agar kedua juri menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada peserta sebagai bentuk tanggung jawab.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menilai langkah tersebut penting untuk meredakan situasi sekaligus memberi contoh baik.

“Kalau memang salah, seharusnya minta maaf langsung. Itu akan membuat suasana lebih kondusif,” ujarnya.

Baca Juga: 439 Jemaah haji asal Subang berangkat di kloter 34, total tahun ini capai 543 orang

Retno juga menegaskan bahwa permintaan maaf bukanlah hal yang tercela, melainkan bentuk keberanian seorang pejabat publik dalam mengakui kesalahan.

Kritik permintaan maaf yang diwakilkan

Lebih lanjut, Retno menyoroti bahwa permintaan maaf yang hanya diwakilkan oleh institusi dinilai tidak cukup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X