Terungkap, emak-emak arogan Mojokerto pernah dipenjara kasus pencurian emas

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 21 April 2026 | 14:58 WIB
Ibu muda viral yang memaki dan menoyor di Mojokerto ternyata pernah tersandung kasus kriminal (Instagram/polres_mojokerto_kota)
Ibu muda viral yang memaki dan menoyor di Mojokerto ternyata pernah tersandung kasus kriminal (Instagram/polres_mojokerto_kota)

Barang yang dicuri di antaranya tiga gelang emas dengan berat berbeda, cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit ponsel Android.

Baca Juga: Viral WNA Timor Leste sobek uang Rp100 ribu saat live TikTok, ini faktanya

Divonis penjara oleh pengadilan

Atas perbuatannya, Inge dan ibunya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Oktober 2018.

Saat itu, Inge yang masih berusia 20 tahun dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sementara ibunya menerima vonis satu tahun dua bulan kurungan.

Fakta tersebut juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Keterangan dalam unggahan menyebutkan, pelaku memang pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

“Kasus yang pernah dilakukan, informasinya benar,” ucap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan.

Baca Juga: Demo korban banjir di Langkat ricuh, bansos disorot tak tepat sasaran

Kasus terbaru tetap diproses hukum

Untuk kasus yang saat ini viral, Inge dilaporkan oleh Lutviana atas dugaan perampasan dan kekerasan terhadap anak.

Selain memaki, Inge juga diketahui mengambil kunci motor milik korban dan tidak segera mengembalikannya.

Laporan tersebut dibuat oleh Lutviana pada Jumat, 17 April 2026. Tak berselang lama, Inge diamankan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto Kota di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu malam, 18 April 2026.

Meski mediasi telah dilakukan dan permintaan maaf sudah disampaikan, Lutviana menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga: Demo PN Medan, massa tuntut Toni Aji Anggoro dibebaskan dari vonis korupsi

“Hasil mediasi dengan mbaknya tadi, mbaknya minta maaf tapi kita secara manusiawi sudah memaafkan. Tapi, ini kan negaranya negara hukum, jadi semua kasus yang terjadi kemarin saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata Lutviana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Rekomendasi

Terkini

X