Buntut viral cuci ayam di masjid, SPPG Bogor ditangguhkan BGN: Dinilai langgar prosedur

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB
Menyoroti viralnya aktivitas pencucian ayam di area masjid oleh petugas SPPG di Bogor, Jawa Barat hingga mendapatkan sanksi dari BGN (Instagram.com/@sppgbantarjaya002)
Menyoroti viralnya aktivitas pencucian ayam di area masjid oleh petugas SPPG di Bogor, Jawa Barat hingga mendapatkan sanksi dari BGN (Instagram.com/@sppgbantarjaya002)

GENMILENIAL.ID - Kasus viral aktivitas pencucian ayam di area masjid oleh petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantar Jaya 002, Rancabungur, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang.

Setelah menuai sorotan publik di media sosial, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional SPPG tersebut.

Peristiwa ini sebelumnya mencuat pada Selasa, 17 Maret 2026, saat beredar video petugas berseragam biru mencuci bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) di area tempat wudu masjid.

Baca Juga: Mahfud MD soroti tata kelola MBG: Dari lele mentah hingga dugaan kasus tak ditindak

Tak hanya itu, aktivitas serupa juga terlihat dilakukan di dalam kamar mandi masjid, sehingga memicu kritik dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di fasilitas ibadah.

BGN: Pelanggaran tak bisa ditoleransi

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa pihaknya resmi menangguhkan operasional SPPG Bantar Jaya 002 sejak 18 Maret 2026.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi juga menyangkut nilai kesucian tempat ibadah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.

Baca Juga: Viral dompet hilang di blok M, bukan uangnya yang disorot tapi daftar THR pemiliknya bikin warganet salfok

Penangguhan ini juga merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola program MBG, serta laporan dari koordinator wilayah setempat.

Wajib berbenah selama masa penangguhan

Selama masa penangguhan, SPPG tersebut diwajibkan melakukan pembenahan, terutama pada sarana dan prasarana operasional.

Selain itu, pihak SPPG juga harus melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X