Dana transfer dipangkas Rp361 miliar, Subang tetap genjot pembangunan jalan di RAPBD 2026

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 19 November 2025 | 18:06 WIB
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan pendapat akhir Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Subang, Selasa 18 November 2025 (Dok. Istimewa)
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan pendapat akhir Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Subang, Selasa 18 November 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Selasa 18 November 2025 mengesahkan RAPBD 2026 di tengah tantangan besar, pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp361 miliar, terutama pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, yang menyampaikan pendapat akhir Bupati, menegaskan bahwa kondisi serupa juga dialami banyak daerah lain di Indonesia.

Meski demikian, Pemkab Subang menempuh kebijakan efisiensi besar-besaran pada belanja pendukung.

Baca Juga: Mahfud MD: Roy Suryo cs baru bisa dipidana jika keaslian ijazah Jokowi terbukti di pengadilan

“Pengurangan dana transfer ini juga dirasakan oleh semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kang Akur menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan pada sejumlah pos seperti perjalanan dinas, konsumsi, percetakan, dan belanja operasional lainnya.

Strategi ini diambil agar ruang fiskal tetap tersedia untuk sektor prioritas, khususnya pembangunan infrastruktur.

Hasilnya, belanja modal jalan dalam RAPBD 2026 justru melonjak drastis hingga 65,82 persen dibanding APBD murni 2025.

Baca Juga: Reses DPRD Subang dimulai: 49 Anggota kembali ke Dapil, fokus dengarkan aspirasi warga

“Ini mencerminkan RAPBD 2026 disusun untuk mengedepankan peningkatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Subang, khususnya infrastruktur jalan,” tegasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Subang dan diikuti 38 anggota dewan. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekda, para staf ahli, kepala OPD, camat, pimpinan BUMD, ormas, hingga insan pers.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X