Sertifikat elektronik diusung di Subang, solusi digital atasi konflik pertanahan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 16 Juni 2025 | 23:35 WIB
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) membuka Sosialisasi Kebijakan Sertifikat Elektronik di Hotel Laska pada Senin, 16 Juni 2025 (Dok. Istimewa)
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) membuka Sosialisasi Kebijakan Sertifikat Elektronik di Hotel Laska pada Senin, 16 Juni 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah Kabupaten Subang mendorong percepatan transformasi digital di sektor pertanahan melalui kebijakan sertifikat elektronik.

Langkah strategis ini disosialisasikan dalam kegiatan resmi yang dibuka oleh Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur), Senin, 16 Juni 2025, di Hotel Laska.

Dalam sambutannya, Kang Akur menyebut sertifikat elektronik sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan klasik pertanahan, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih data, hingga penerbitan ganda.

Baca Juga: MTQH ke-39 di Jawa Barat, gema spirit Qur’ani untuk masyarakat lebih religius dan berkarakter

“Digitalisasi pertanahan adalah keniscayaan. Dengan sertifikat elektronik, kita menghadirkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam tata kelola tanah,” ujar Kang Akur.

Ia menambahkan, implementasi sertifikat elektronik akan memudahkan masyarakat dalam mengakses data, sekaligus memberi jaminan hukum lebih kuat terhadap hak kepemilikan lahan.

Tak hanya menjadi agenda administratif, kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari sinergi lebih kuat antara pemerintah daerah, PPAT, camat, hingga lembaga legislatif dan kementerian terkait.

“Ini bukan hanya sekadar sosialisasi. Ini gerakan kolektif untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah lama membelit masyarakat,” tegas Kang Akur.

Baca Juga: Antusiasme masyarakat padati booth DEFEND ID di hari keempat Indo Defence 2024

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ir. H. Ateng Sutisna, menilai sertifikat elektronik sebagai langkah penting dalam reformasi agraria dan pembenahan sistem pertanahan nasional.

“Sertifikat elektronik adalah jawaban terhadap persoalan penerbitan ganda yang selama ini menjadi sumber konflik. Kita ingin memastikan satu bidang tanah hanya memiliki satu identitas resmi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya masukan dari daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan nasional yang tengah disusun di DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur lintas sektor, termasuk Asisten Daerah I Kabupaten Subang, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Subang, para camat, serta stakeholder terkait.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X