GENMILENIAL.ID - Pemerintah Kabupaten Subang mendorong percepatan transformasi digital di sektor pertanahan melalui kebijakan sertifikat elektronik.
Langkah strategis ini disosialisasikan dalam kegiatan resmi yang dibuka oleh Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur), Senin, 16 Juni 2025, di Hotel Laska.
Dalam sambutannya, Kang Akur menyebut sertifikat elektronik sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan klasik pertanahan, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih data, hingga penerbitan ganda.
Baca Juga: MTQH ke-39 di Jawa Barat, gema spirit Qur’ani untuk masyarakat lebih religius dan berkarakter
“Digitalisasi pertanahan adalah keniscayaan. Dengan sertifikat elektronik, kita menghadirkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam tata kelola tanah,” ujar Kang Akur.
Ia menambahkan, implementasi sertifikat elektronik akan memudahkan masyarakat dalam mengakses data, sekaligus memberi jaminan hukum lebih kuat terhadap hak kepemilikan lahan.
Tak hanya menjadi agenda administratif, kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari sinergi lebih kuat antara pemerintah daerah, PPAT, camat, hingga lembaga legislatif dan kementerian terkait.
“Ini bukan hanya sekadar sosialisasi. Ini gerakan kolektif untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah lama membelit masyarakat,” tegas Kang Akur.
Baca Juga: Antusiasme masyarakat padati booth DEFEND ID di hari keempat Indo Defence 2024
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ir. H. Ateng Sutisna, menilai sertifikat elektronik sebagai langkah penting dalam reformasi agraria dan pembenahan sistem pertanahan nasional.
“Sertifikat elektronik adalah jawaban terhadap persoalan penerbitan ganda yang selama ini menjadi sumber konflik. Kita ingin memastikan satu bidang tanah hanya memiliki satu identitas resmi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya masukan dari daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan nasional yang tengah disusun di DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur lintas sektor, termasuk Asisten Daerah I Kabupaten Subang, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Subang, para camat, serta stakeholder terkait.***
Artikel Terkait
DPRD Subang gelar Rapat Paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih pada Pilkada Serentak 2024
Sengketa tanah Rp3,3 miliar Mat Solar rampung! ini waktu pencairan uangnya ke keluarga
Penantian bertahun-tahun terbayar sudah, keluarga Mat Solar akhirnya terima uang Rp3,3 miliar dari sengketa tanah
Sengketa tanah Mat Solar berakhir, keluarga Muh Idris yang sepakat damai dapat bagian Rp1,1 miliar
Wakil Bupati Subang serahkan SK Dewan Pendidikan periode 2025–2030
Menyelami makna kirab Waisak 2025, perayaan yang dilakukan umat Buddha tanah air dari Candi Mendut menuju Candi Borobudur
ESAI: Gastronomi dan keajaiban Tanah Priangan