Visa haji furoda banyak belum terbit, Timwas DPR minta travel jujur kepada Jemaah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 28 Mei 2025 | 19:58 WIB
Ka’bah di Masjidil Haram - Banyak visa haji furoda yang belum terbit (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)
Ka’bah di Masjidil Haram - Banyak visa haji furoda yang belum terbit (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

GENMILENIAL.ID - Tim Pengawas Haji DPR RI mengingatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bersikap jujur terkait status visa haji furoda yang belum terbit.

Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Timwas, Marwan Dasopang, meminta pihak travel tidak membujuk jemaah untuk tetap berangkat ke Tanah Suci tanpa kepastian legalitas visa.

“Karena itu kami ingin menyampaikan kepada para jemaah maupun pimpinan travel, bila sudah dipastikan tidak mendapatkan visa furoda, sampaikan saja kepada jemaah,” kata Marwan kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Aktor senior Korea Choi Jung-woo meninggal dunia, ini kiprahnya di dunia akting

Marwan menyoroti masih adanya laporan tentang jemaah furoda yang belum mengantongi visa, bahkan mendekati waktu pelaksanaan ibadah haji.

Menurutnya, kondisi ini harus disikapi dengan keterbukaan informasi kepada jemaah demi menghindari pelanggaran prosedur dan risiko deportasi.

“Jangan dirayu, jangan diajak berangkat. Jika dirasa tidak bisa menepati janji, lebih baik terus terang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengawasan ketat terhadap jemaah ilegal pada musim haji tahun ini.

Baca Juga: Kluivert enggan remehkan China, targetkan enam poin di dua laga sisa Timnas Indonesia

Otoritas setempat bahkan dikabarkan menggunakan drone untuk mendeteksi dan menangkap jemaah tanpa dokumen resmi.

“DPR masih menerima kabar adanya jemaah calon haji yang diusir dari Makkah dan Madinah menuju Jeddah karena keberangkatan yang tidak sesuai prosedur,” tambah Marwan.

Haji furoda merupakan skema haji nonkuota yang langsung mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui PIHK resmi dan di bawah pengawasan Kementerian Agama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X